SaatAkil Mochtar ditahan karena sangkaan korupsi setelah ditangkap OTT KPK, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana, pelanggaran etik diproses. Akil kemudian dinonaktifkan dari jabatannya
Berdasarkanhal tersebut, permasalahan yang diangkat didalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai perpajakan di Indonesia, bagaimana pelaku tindak pidana didalam hukum positif di Indonesia, serta bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana perpajakan yang merupakan seorang biro jasa Pajak berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1863/Pid.B/2015
Laludi pasal 4, penahanan hanya dapat dikenakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih. "Sebetulnya ada KUHAP bahwa seorang tersangka tidak ditahan itu kalau memenuhi tiga syarat, kooperatif, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri," jelas Nahar.
Meskipunmemiliki karakteristik yang sama antara pemerasan dan pengancaman, tetapi keduanya memiliki perbedaan. Perbedaan keduanya terlihat dari cara pemaksaan yang dilakukan. Cara pemaksaan pada tindak pidana pemerasan adalah pelaku akan memberikan ancaman atau memfitnah dengan lisan, tulisan, atau menista atau mengumumkan suatu rahasia
mengulangitindak pidana. Pasal 29 . 1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
Menurutsaya pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan, tidak bisa saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan," ucap Mahfud. Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J
DediPrasetyo mengatakan Ferdy Sambo tidak ditahan melainkan dilakukan penahanan di Mako dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022). Mahfud MD: Pelanggaran Etik dan Pelanggaran Pidana Bisa Sama-sama Jalan. Terpisah Menteri Koordinator Bidang Poltik
Iaberpendapat bahwa Julianto seharusnya ditahan, terlebih hukuman yang mengancam motivator tersebut bisa mencapai 15 tahun penjara. Untuk diketahui, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) syarat objektif terdakwa dilakukan penahanan ketika tindak pidana diancam lima tahun penjara atau lebih.
Dengandemikian, pada dasarnya yang dapat menjadi alasan terjadinya PHK berdasarkan UU Cipta Kerja adalah jika karyawan ditahan karena diduga melakukan tindak pidana dan tidak dapat melaksanakan pekerjaannya selama 6 bulan, atau jika karyawan tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan sebelum masa 6 bulan tersebut berakhir.
Saatitu kerugian di bawah Rp 25 dianggap sebagai tindak pidana ringan. Seiring zaman, pada 1960 diubah menjadi maksimal Rp 250 rupiah. Kini setelah 50 tahun berubah menjadi Rp 2,5 juta.
OeT5U0Q. BerandaKlinikPidanaBisakah Tidak Dilaku...PidanaBisakah Tidak Dilaku...PidanaJumat, 1 November 2013Apabila telah ditetapkan sebagai tersangka, bolehkah tersangka tersebut tidak ditahan? dimana dasar hukumnya? terimakasih. Pertama perlu diketahui tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa setiap tersangka pasti ditahan. Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “KUHAP” perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal 1. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, 2. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti 3. adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana. Dalam ilmu hukum pidana ketiga hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif. Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih; b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat 3, Pasal 296, Pasal 335 ayat 1, Pasal 351 ayat 1, Pasal 353 ayat 1, Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471, Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8, Pasal 36 ayat 7, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086. Dari uraian di atas, berarti dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan. Yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Namun jika memang sudah ada perintah penahanan atas tersangka tersebut, tersangka dapat meminta penangguhan penahanan. Sebagaimana pernah dibahas dalam artikel yang berjudul Syarat-syarat Penangguhan Penahanan, untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada a. Permintaan dari tersangka atau terdakwa; b. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan; c. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tags
Washington - Donald Trump tampil di muka publik untuk kali pertamanya pada Sabtu 10/6/2023, setelah resmi didakwa dalam kasus kesalahan penanganan dokumen file rahasia negara. Dia berpidato di konvensi Partai Republik di Columbus, Georgia, Amerika Serikat AS, mengecam Kementerian Kehakiman AS DoJ, FBI, dan pemerintahan Joe Biden, mengklaim bahwa dakwaan terhadap dirinya sebagai "parodi keadilan". "Kita harus menentang... kiri radikal Demokrat, jaksa partisan mereka yang melanggar hukum... Setiap kali saya terbang di atas negara bagian biru basis Demokrat, saya mendapat panggilan pengadilan," ungkap Trump seperti dilansir The Guardian, Minggu 11/6/2023, yang dinilai berusaha menjembatani kasus hukum yang dihadapinya dengan janji kampanyenya. Wali Kota Miami Nyapres, Persaingan Capres AS Pro Kripto Bertambah VIDEO Jelang Dakwaan Kriminal Kedua, Trump Kampanye untuk Pemilu 2024 Usai Jalani Sidang, Donald Trump Traktir Pendukungnya di Restoran Kuba "Saya telah mempertaruhkan segalanya dan saya tidak akan pernah menyerah. Saya tidak akan pernah ditahan. Saya tidak akan pernah berhenti berjuang untuk Anda." Dalam serangannya terhadap DoJ dan FBI, Trump mengatakan, "Sekarang kaum Marxis sekali lagi menggunakan DoJ dan FBI yang sama korupnya, serta jaksa agung dan jaksa wilayah setempat untuk ikut campur... Mereka kembali curang... Mereka korup. Mereka harus dikalahkan. Anda harus mengalahkan mereka." Trump menuduh pemerintahan Biden menunggangi DoJ, menyebut dakwaan terbaru terhadapnya konyol dan tidak berdasar serta merupakan penyalahgunaan kekuasaan paling mengerikan dalam sejarah AS. Satu-satunya hal baik tentang dakwaan terbaru, ungkap Trump, adalah meningkatkan dukungan publik terhadap dirinya dalam Pilpres AS 2024. Presiden ke-45 itu tidak lupa merujuk ke kasus hukum serupa yang menjerat Biden, di mana sejumlah dokumen rahasia negara ditemukan di bekas kantor dan rumah Biden. "Tidak ada yang terjadi pada Crooked Joe Biden dengan semua itu... Dia menyimpan begitu banyak dokumen rahasia. Ini adalah sarang orang sakit yang perlu segera dibersihkan," ungkap Trump, yang disambut sorakan pendukungnya. Trump juga mengungkit kasus dokumen rahasia negara yang melibatkan mantan wakilnya, Mike Pence. Sejumlah file rahasia ditemukan di rumah Pence di Indiana. "Mereka menyelidiki Mike Pence. Dia menyimpan dokumen rahasia, tidak ada masalah," ujar suami Melania Trump tersebut. Biden dan Pence dilaporkan segera menyerahkan file rahasia negara setelah dokumen-dokumen itu ditemukan dan mengizinkan penggeledahan di properti mereka. Sementara Trump dituduh dengan sengaja menyembunyikannya.
DEN HAAG - Hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB menyatakan seorang tersangka genosida Rwanda tidak layak untuk melanjutkan persidangan karena menderita demensia. Hakim mengatakan mereka akan membuat prosedur untuk mendengarkan bukti tanpa kemungkinan menghukumnya. Keputusan mayoritas yang diterbitkan oleh para hakim di Mekanisme Residual Internasional untuk Pengadilan Pidana yaitu tidak ada putusan bersalah yang dapat dicapai dalam persidangan Félicien Kabuga 88 tahun. Kabuga adalah salah satu buronan terakhir yang didakwa sehubungan dengan genosida pada 1994. Kabuga dituduh mendorong dan membiayai pembunuhan massal minoritas Tutsi di Rwanda. Pengadilannya dimulai tahun lalu, atau hampir tiga dekade setelah pembantaian 100 hari yang menewaskan orang. Dia ditahan di unit penahanan PBB di Den Haag, dan diperkirakan tidak akan dibebaskan untuk saat ini meskipun ada keputusan hakim. Keputusan hakim mengecewakan banyak warga Rwanda. Seorang penyintas dan penulis genosida, Yolande Mukakasana mengatakan, hakim yang menyatakan Kabuga tidak layak untuk diadili juga harus diadili. Mukakasana menegaskan bahwa tindakan mereka dapat mendorong penyangkalan genosida. “Tindakan Kabuga selama genosida menyebabkan kematian orang tua tak berdosa, yang lebih tua dari Kabuga. Saya mengenal orang-orang yang terlalu tua untuk berjalan tetapi dibunuh karena menjadi orang Tutsi,” kata Mukakasana. “Keputusan pengadilan kemungkinan akan merusak semangat rekonsiliasi yang terjadi di Rwanda. Sebagai penyintas genosida, saya tidak paham dengan keputusan ini," ujar Mukakasana. Penyintas genosida lainnya dan seorang guru, Justin Karangwa mengatakan, kejahatan genosida membutuhkan hukuman berat. Pakar medis yang telah memantau kesehatan Kabuga dengan cermat. Para pakar medis mengatakan, konsekuensi demensia menghilangkan kemampuan Kabuga yang diperlukan untuk partisipasi yang berarti dalam persidangan. Kabuga tidak dapat memberikan keterangan di persidangan karena kondisinya mengalami penurunan yang progresif dan tidak dapat disembuhkan. Dalam keputusan tertulis, para hakim mengatakan, mereka akan membuat prosedur penemuan alternatif yang semirip mungkin dengan persidangan, tetapi tanpa kemungkinan hukuman. Kabuga didakwa dengan genosida, penghasutan untuk melakukan genosida, konspirasi untuk melakukan genosida serta penganiayaan, pemusnahan dan pembunuhan. Dia mengaku tidak bersalah. Jika dia terbukti bersalah, dia akan menghadapi hukuman penjara seumur hidup. Dalam pembukaan persidangannya pada September, pengacara penuntut, Rashid Rashid menggambarkan Kabuga sebagai pendukung antusias pembantaian Tutsi yang mempersenjatai, melatih, dan mendorong milisi pembunuh Hutu yang dikenal sebagai Interahamwe. Genosida pada 6 April 1994 dipicu ketika sebuah pesawat yang membawa Presiden Juvénal Habyarimana ditembak jatuh di Ibu Kota Kigali. Habyarimana tewas dalam insiden itu. Dia merupakan etnis Hutu yang menjadi mayoritas di Rwanda. Putri Kabuga menikah dengan putra Habyarimana. Minoritas Tutsi disalahkan karena menjatuhkan pesawat. Gerombolan ekstremis Hutu mulai membantai suku Tutsi dan pendukung mereka, dengan bantuan dari tentara, polisi, dan milisi. Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, Kabuga ditangkap di dekat Paris pada Mei 2020. Dia dipindahkan ke Den Haag untuk diadili di mekanisme residual, yaitu pengadilan yang menangani kasus-kasus yang tersisa dari pengadilan PBB yang sekarang ditutup untuk perang Rwanda dan Balkan. Keputusan hakim dalam kasus Kabuga muncul sekitar dua minggu setelah salah satu tersangka paling dicari dalam genosida Rwanda, Fulgence Kayishema ditangkap di Afrika Selatan setelah 22 tahun dalam pelarian. Kayishema diduga mendalangi pembunuhan lebih dari orang di sebuah gereja hampir tiga dekade lalu. sumber APBACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini